1 Seluruh permohonan STR baik tenaga kesehatan >= DIII maupun veb9b. Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan MasyarakatLakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Ijazah SKM4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia6. Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Registrasi Ulang Perpanjangan STR Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online SIPORLIN di STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lamaKeterangan*Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah*Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Ada beberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan Yang Perlu DipersiapkanFile pas foto dengan latar belakang merahFile scan surat keterangan sehat dari dokterFile scan STR lamaBerkas pendukung atau bukti 25 SKPEmail aktifNIK KTPNo IjazahCara memperpanjang STR secara onlineMasuk ke halaman web STR Online ver akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut Kemudian anda diminta untuk memilih menu gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukanKemudian anda akan menerima PINSebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat RekomendasiJika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar akan dicetak Sekretariat KTKIPemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat cara memperpanjang STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR. Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 HariPERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDANDapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini Apakah STR Anda saat ini mati ? Jangan khawatir, simak informasi untuk perpanjangan STR berikut ini Perawatborneo - Surat Tanda Registrasi STR merupakan dokumen penting yang dibutuhkan tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai bukti legalitas dalam menjalankan praktik keperawatan. Normalnya, STR memiliki masa aktif hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika Anda ingin memperpanjang STR, maka rekan-rekan perawat harus mengumpulkan bukti aktivitas yang dinilai dalam bentuk SKP selama masa aktif STR. Semua dokumentasi aktivitas selama masa aktif STR diarsipkan dalam akun SIMK PPNI. Link dapat diakses di sini. Untuk mengakses akun, Anda perlu mengetahui NIRA PPNI milik Anda. Sementara password untuk bisa masuk ke akun menggunakan Userdemo jika baru pertama kali mengakses akun. NIRA PPNI Anda digunakan sebagai username, password userdemoJika sudah mendapatkan akses akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil seperti tanggal lahir, tahun lulus, nomor ijazah dan akun SIMK PPNI, terdapat beberapa menu selain profil yaitu PKB, patuh etik dan data virtual account. Perhatian buat semua rekan perawat agar bisa memperhatikan tagihan pada data Virtual Account karena menyangkut iuran yang harus dibayar setiap tahun. Sangat disarankan pula agar dapat melunasi semua tagihan iuran PPNI jika ingin memperpanjang STR untuk mempermudah proses pengurusan. Cek menu Virtual Account dan lihat tagihan yang aktif, jika belum muncul maka buat tagihan untuk melunasi pembayaran iuran tahun pengurusan STR. Tagihan yang sudah dibayar akan berubah menjadi warna hijau, sementara yang belum dibayar akan berwarna merah. Jika semua yang diwajibkan di atas sudah terisi, selanjutnya adalah membuat pengajuan untuk pemeriksaan PKB kepada verifikator poin SKP. Buka menu Permohonan Melakukan PKB -> Klik Menu Tambah -> Lengkapi data yang diminta dalam form. Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut Wajib dibaca dan dipahamiPoin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat NB sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP Lokal/Nasional 5-10 jam workshop sampai 6 SKP Internasional > 90 jam. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP Internasional > 150 jam. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP nasional 100% pembicara perawat sampai 5 SKP internasional 100% pembicara perawat. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On Narasumber, Moderator,Panitia. Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP lokal/nasional sampai 4 SKP internasional. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP lokal sampai 5 SKP internasional. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP sebagai peneliti kedua dan 3 SKP peneliti pertama. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul sampai 5 SKP Buku Referensi. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri. Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP nasional sampai 3 SKP internasional. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP anggota penulis jurnal nasional terakreditasi sampai 5 SKP penulis utama jurnal internasional terakreditasi. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP 1 - 3 artikel sampai 3 SKP >= 8 artikel. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP sebagai anggota sampai 5 SKP sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP Anggota sampai 2 SKP Ketua Pantiia. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP 1-3 bulan sampai Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini hanya bisa diakses Senin-Jum'at. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR KTPPas Foto terbaruSurat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP Scan STR LamaRekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN atau kalau pada perawat menggunakan SIMK lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan.